Kebijakan Penggunaan yang Dapat Diterima
Kebijakan ini mendefinisikan penggunaan platform Biver yang diizinkan dan dilarang. Semua pengguna wajib mematuhi kebijakan ini sebagai syarat penggunaan layanan.
Terakhir diperbarui: 22 Oktober 2026
1. Pendahuluan
Kebijakan Penggunaan yang Dapat Diterima (Acceptable Use Policy / AUP) ini merupakan bagian dari Syarat dan Ketentuan Biver. Dengan menggunakan layanan Biver, Anda setuju untuk mematuhi AUP ini. Pelanggaran AUP dapat mengakibatkan penangguhan atau penghentian akun tanpa pemberitahuan sebelumnya.
Biver berhak memperbarui AUP ini kapan saja. Perubahan akan diberitahukan melalui email atau notifikasi di platform.
2. Penggunaan yang Dilarang
2.1 Konten Ilegal dan Aktivitas Terlarang
Penting: Biver berkomitmen untuk mematuhi seluruh hukum dan regulasi yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kami berhak untuk segera menangguhkan (suspend) atau menghentikan (terminate) akun serta menghapus konten yang terindikasi terlibat dalam aktivitas ilegal tanpa pemberitahuan sebelumnya.
Anda dilarang menggunakan platform Biver untuk aktivitas berikut:
2.1.1 Perjudian dan Taruhan Online
- Menyediakan, mempromosikan, atau memfasilitasi layanan perjudian online (judi online), termasuk namun tidak terbatas pada: casino online, sports betting, togel online, slot online, poker online, dan bentuk taruhan digital lainnya.
- Membuat landing page yang mengarahkan pengguna ke situs perjudian atau bertindak sebagai afiliasi dari platform perjudian.
- Mengumpulkan dana untuk kegiatan taruhan atau lotere yang tidak memiliki izin resmi dari pemerintah Indonesia.
2.1.2 Pornografi dan Konten Dewasa
- Membuat, menghosting, atau mendistribusikan konten pornografi sesuai definisi Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
- Eksploitasi anak, termasuk konten seksual yang melibatkan atau menggambarkan individu di bawah umur (child sexual abuse material/CSAM).
- Konten yang menampilkan kekerasan seksual, non-konsensual, atau eksploitasi individu tanpa persetujuan.
- Layanan escort, prostitution, atau pelacuran dalam bentuk apapun.
2.1.3 Narkotika, Psikotropika, dan Zat Terlarang
- Menjual, mempromosikan, atau memfasilitasi distribusi narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.
- Mempromosikan penggunaan obat-obatan terlarang atau memberikan panduan untuk mendapatkan akses ilegal terhadap zat terlarang.
- Menjual peralatan yang secara khusus digunakan untuk konsumsi narkotika tanpa izin yang sah.
2.1.4 Terorisme dan Ekstremisme
- Mempromosikan, mendukung, atau memfasilitasi aktivitas terorisme sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002.
- Konten yang mempropagandakan ideologi radikal, kekerasan dalam nama agama, atau paham yang mengancam kedaulatan dan kesatuan NKRI.
- Rekrutmen anggota untuk kelompok teroris atau organisasi terlarang oleh pemerintah Indonesia.
2.1.5 Penipuan Finansial dan Skema Ilegal
- Melakukan penipuan investasi, skema Ponzi, atau penggalangan dana ilegal yang tidak terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan).
- Mempromosikan trading forex, cryptocurrency, atau aset keuangan lainnya tanpa izin dari lembaga yang berwenang (Bappebti, OJK).
- Skema money game, arisan berantai, atau multi-level marketing (MLM) yang tidak memiliki izin SIUP dari Kemenag atau lembaga berwenang.
- Penjualan produk keuangan ilegal atau layanan pinjaman online (pinjol) ilegal yang tidak terdaftar di OJK.
2.1.6 Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual
- Menggunakan konten yang dilindungi hak cipta tanpa izin atau lisensi yang sah, sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
- Mendistribusikan konten bajakan, termasuk software, musik, film, buku, atau produk digital lainnya.
- Pemalsuan merek dagang (counterfeit goods) atau menjual produk dengan merek palsu sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
- Menjual akses ilegal ke layanan streaming, software berbayar, atau konten premium tanpa otorisasi.
2.1.7 Ujaran Kebencian dan Diskriminasi
- Konten yang mempromosikan kebencian berdasarkan ras, etnisitas, agama, gender, orientasi seksual, disabilitas, atau karakteristik lain yang dilindungi oleh hukum Indonesia.
- Melecehkan, mengintimidasi, atau mengancam individu atau kelompok tertentu secara sistematis.
- Penyebaran hoaks atau disinformasi yang bertujuan memecah belah persatuan bangsa atau menimbulkan keresahan sosial.
2.1.8 Senjata dan Barang Terlarang
- Menjual atau mempromosikan senjata api, senjata tajam, bahan peledak, atau alat kekerasan lainnya tanpa izin yang sah dari pihak berwenang.
- Menjual produk yang dilarang beredar di Indonesia oleh BPOM, Lembaga Pengawasan Obat dan Makanan.
- Memperdagangkan organ tubuh manusia atau satwa dilindungi sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam.
2.1.9 Aktivitas Ilegal Lainnya
- Melanggar hukum pidana, perdata, atau administratif yang berlaku di Indonesia atau yurisdiksi lain yang relevan.
- Mendorong, memfasilitasi, atau menginstruksikan orang lain untuk melakukan tindak pidana.
- Menggunakan platform untuk kegiatan yang melanggar prinsip tata kelola perusahaan, etika bisnis, atau standar industri yang berlaku.
2.2 Spam dan Phishing
Dilarang menggunakan platform Biver untuk:
- Mengirimkan spam atau pesan massal tanpa izin penerima.
- Membuat halaman phishing yang meniru website lain untuk mencuri data.
- Mengumpulkan data pengguna secara ilegal atau tanpa persetujuan.
- Mendistribusikan email komersial tanpa persetujuan penerima (CAN-SPAM).
- Membuat skema piramida atau multi-level marketing yang menipu.
2.3 Malware dan Ancaman Keamanan
Dilarang menggunakan platform untuk:
- Mendistribusikan virus, malware, ransomware, atau kode berbahaya lainnya.
- Melakukan serangan DDoS (Distributed Denial of Service) terhadap sistem pihak lain.
- Mengeksploitasi kerentanan keamanan di sistem Biver atau sistem pihak lain.
- Menginstal backdoor atau alat pengawasan tersembunyi.
- Melakukan port scanning atau network scanning tanpa izin.
2.4 Pelanggaran Hak Cipta
- Menggunakan konten yang dilindungi hak cipta tanpa izin atau lisensi yang sah.
- Mendistribusikan konten bajakan, termasuk software, musik, film, atau buku.
- Membuat karya turunan dari konten berhak cipta tanpa izin.
2.5 Konten Kebencian dan Diskriminasi
Dilarang membuat konten yang:
- Mempromosikan kebencian berdasarkan ras, etnisitas, agama, gender, orientasi seksual, disabilitas, atau karakteristik lain yang dilindungi.
- Melecehkan, mengintimidasi, atau mengancam individu atau kelompok tertentu.
- Mempropagandakan ideologi yang mengarah pada kekerasan atau diskriminasi.
2.6 Penipuan dan Manipulasi
- Menipu atau menyesatkan pengguna dengan informasi palsu.
- Melakukan penipuan keuangan, investasi palsu, atau skema Ponzi.
- Membuat konten yang memalsukan identitas orang atau organisasi lain.
- Memanipulasi ulasan atau testimoni secara tidak jujur.
3. Kebijakan Keamanan
3.1 Larangan Akses Tidak Sah
- Mencoba mengakses akun, sistem, atau data pengguna lain tanpa otorisasi.
- Mencoba membobol atau melewati langkah-langkah keamanan Biver.
- Menggunakan credential atau token akses orang lain.
- Melakukan reverse engineering terhadap platform Biver.
3.2 Penyalahgunaan API
- Menggunakan API Biver secara berlebihan hingga melampaui rate limit yang ditetapkan.
- Menggunakan API untuk melakukan scraping data secara masif.
- Membagikan API key atau token akses kepada pihak yang tidak berwenang.
4. Penggunaan Sumber Daya
4.1 Batas Wajar
Kami menetapkan batas penggunaan yang wajar (fair use) untuk memastikan kualitas layanan bagi semua pengguna:
- Penggunaan bandwidth, penyimpanan, dan komputasi sesuai dengan paket yang berlangganan.
- Tidak melakukan aktivitas yang membebani infrastruktur secara tidak wajar.
- Tidak menggunakan layanan untuk penambangan cryptocurrency (crypto mining).
- Tidak menjalankan bot atau skrip otomatis yang mengganggu layanan.
5. Penegakan Kebijakan
5.1 Pemantauan
Biver dapat memantau penggunaan platform untuk memastikan kepatuhan terhadap AUP ini. Pemantauan dilakukan secara otomatis dan dapat dilengkapi dengan tinjauan manual jika diperlukan.
5.2 Sanksi
Pelanggaran AUP ini dapat mengakibatkan tindakan berikut, sesuai tingkat keparahan:
- Peringatan: Pemberitahuan tertulis tentang pelanggaran yang terdeteksi.
- Penangguhan Sementara: Akses ke akun dinonaktifkan sementara selama penyelidikan.
- Penghentian Akun: Penutupan akun permanen untuk pelanggaran serius atau berulang.
- Pelaporan ke Pihak Berwenang: Untuk pelanggaran yang bersifat kriminal atau membahayakan publik.
6. Pelaporan Pelanggaran
Jika Anda menemukan konten atau aktivitas yang melanggar AUP ini, mohon laporkan kepada kami:
- Email Abuse: abuse@biver.id
- Email Support: support@biver.id
Sertakan informasi berikut dalam laporan Anda:
- URL halaman yang melanggar.
- Jenis pelanggaran yang terjadi.
- Bukti atau deskripsi pelanggaran.
- Informasi kontak Anda (opsional, untuk tindak lanjut).
7. Perubahan Kebijakan
Biver berhak mengubah AUP ini kapan saja dengan pemberitahuan yang wajar. Perubahan akan dipublikasikan di halaman ini dan diberitahukan melalui email atau notifikasi platform.
8. Hubungi Kami
- Email Abuse: abuse@biver.id
- Email Legal: legal@biver.id
- Perusahaan: PT Global Raya Oris Wijaya, Bali, Indonesia
Untuk pertanyaan mengenai dokumen ini, hubungi kami di legal@biver.id.